Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Bank BUMN Digodok, Simak Tantangannya

Implementasi hapus tagih kredit macet untuk BUMN berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank dihadapkan pada tantangan dan konsekuensi tersendiri.
Arlina Laras, Fahmi Ahmad Burhan
Senin, 12 Agustus 2024 | 21:00

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan regulasi terkait hapus tagih kredit macet disebut akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank. 

Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8/2024).

Konten Premium Terbaru