Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan regulasi terkait hapus tagih kredit macet disebut akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank.
Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8/2024).