Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sebagai subsektor layanan jasa keuangan non-bank, akan kian ramai dengan kehadiran pelaku usaha baru.
Hal itu dimungkinkan dengan hadirnya Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).