Bisnis.com, JAKARTA — Pemasaran produk asuransi jiwa kredit dinilai masih prospektif sejalan pertumbuhan pembiayaan, khususnya di sektor perbankan.
Kendati begitu, risiko di balik proteksi produk asuransi itu pun dinilai masih membayangi. Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship pun perlu menjadi perhatian.