Bisnis.com, JAKARTA -- OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada Senin (22/10). Langkah otoritas itu membuat para investor atau lender Investree berharap uangnya bisa kembali.
Christoper Purba Girsang, salah satu lender Peer-to-Peer (P2P) lending Investree, berharap OJK dapat menyelesaikan kasus Investree ini dan mengungkap apakah ada pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan direksi Investree yang melakukan fraud atau kecurangan.