Gerak Tangkas Asuransi demi Penuhi Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah

Sederet perusahaan asuransi makin mantap menjalankan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) guna memenuhi regulasi OJK.

Bisnis.com, JAKARTA — Sederet perusahaan asuransi makin mantap menjalankan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) guna memenuhi regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan OJK No. 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Beleid tersebut mengamanatkan pemisahan UUS oleh asuransi dan reasuransi dengan tenggat paling lambat 31 Desember 2026.

Konten Premium Terbaru