Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pembiayaan atau multifinance mulai harap-harap cemas dengan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pungutan opsen pajak pada 2025.
Opsen pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dinilai akan menjadi beban tambahan bagi konsumen di daerah pada 2025. Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).