Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif fiskal sebagai kompensasi dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Stimulus ekonomi ini diterapkan untuk urusan rumah tangga hingga rumah berharga miliaran rupiah. Bankir pun memberikan pandangan mengenai prospek kredit 2025.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim kebijakan tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.