Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pembiayaan bersiap menyambut implementasi opsen pajak kendaraan yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten/kota akan memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).