Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan bankir menilai bahwa penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% khusus barang mewah memiliki dampak yang terbatas terhadap simpanan masyarakat di bank. Namun, dikhawatirkan penyaluran kredit, khususnya kredit kendaraan bermotor (KKB), terdampak.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 mengatur bahwa tarif PPN 12% dinyatakan berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua, yakni untuk barang mewah dan barang non-mewah.