Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan dari pendana (lender) individu di industri pinjaman online (pinjol) mencapai Rp5,96 triliun per September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan nilai itu setara dengan 6,5% dari total outstanding pendanaan dari lender.
“Per September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,96 triliun atau sebesar 6,5% dari total outstanding pendanaan dari lender di industri pindar,” katanya dalam lembar jawaban RDK Oktober 2025, dikutip Selasa (25/11/2025).
Agusman mengingatkan agar penyelenggara pinjaman daring alias pindar memperkuat tata kelola dan meningkatkan manajemen risiko serta proses seleksi peminjam dana (borrower).
“Dan memastikan penyaluran dana sesuai prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan konsumen agar kepercayaan lender semakin meningkat,” tegas dia.
Lebih jauh, dia turut menyoroti bahwa ketentuan mengenai batasan pendanaan bagi lender profesional dan non-profesional berlaku paling lambat 1 Januari 2027 sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2025.
Baca Juga
Pada intinya, SEOJK tersebut akan mengatur soal pembatasan lender perorangan non-profesional untuk bisa meminjamkan dananya di fintech peer to peer (P2P) lending.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman mengatakan pembatasan lender individu non-profesional adalah langkah OJK dalam rangka perlindungan lender dan konsumen P2P lending.
"Maka lender individu non-profesional akan lebih dibatasi sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu profesional, karena mereka ini lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi pada P2P lending. Kajian terkait dengan hal ini sedang disiapkan," kata Agusman.
Sebagai informasi, per kuartal III/2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp90,99 triliun atau tumbuh 22,16% year-on-year (YoY). Sementara itu, outstanding pembiayaan terhadap sektor produktif per September 2025 menyentuh Rp31,37 triliun.
Adapun, tingkat wanprestasi 90 atau TWP90 alias kredit macet industri pinjol masih terjaga pada level 2,82%.