OJK Minta Akseleran Atasi Gagal Bayar dengan Optimalkan Recovery Aset

OJK mengawasi Akseleran atasi gagal bayar dengan optimalkan recovery aset untuk pengembalian dana lender secara maksimal.
Karyawan bekerja di kantor Akseleran, Jakarta. / dok. Akseleran
Karyawan bekerja di kantor Akseleran, Jakarta. / dok. Akseleran

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang terjerat masalah gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya sedang mengawasi langkah penyelesaian pendanaan bermasalah di Akseleran. 

Dia mengatakan bahwa dalam proses pemulihan dana, Akseleran telah diminta untuk mengoptimalkan seluruh upaya recovery aset atau pemulihan aset.

“Secara transparan agar pengembalian dana kepada lender dapat dilakukan secara maksimal,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, Agusman pernah menyampaikan bahwa Akseleran masih mengutamakan penyelesaian pendanaan bermasalah serta pemenuhan kewajiban kepada para pihak terkait.

“Proses penyelesaian pendanaan bermasalah terus dilakukan oleh Akseleran, baik melalui upaya penagihan maupun langkah litigasi terhadap peminjam dana [borrower] bermasalah,” katanya.

Agusman membeberkan pada April 2026, outstanding pendanaan Akseleran tercatat sebesar Rp208 miliar, menurun dari posisi April 2026 yang sebesar Rp395,67 miliar. Hal ini menunjukkan adanya pengembalian dana kepada lender.

Berdasarkan catatan Bisnis pada Juli 2025, Akseleran mengalami gagal bayar senilai Rp178,27 miliar. Pada saat itu, TWP90 pinjol ini berada di posisi 63,65%, sangat tinggi dari ketentuan OJK yang 5%.

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (1/7/2025), OJK menyampaikan telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran. "Serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII [Akseleran] selaku Penyelenggara Pinjaman Daring [Pindar] berizin di OJK," demikian keterangan dari OJK.

Halaman
  1. 1
Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro