Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Rekomendasikan Pemerintah Tak Bentuk Holding BUMN

Setelah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Holding Badan Usaha Milik Negara Perkebunan dan Kehutanan, Komisi VI DPR justru merekomendasikan untuk tak lagi membentuk holding atau induk perusahaan.
Menteri BUMN Dahlan Iskan
Menteri BUMN Dahlan Iskan

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Holding Badan Usaha Milik Negara Perkebunan dan Kehutanan, Komisi VI DPR justru merekomendasikan untuk tak lagi membentuk holding atau induk perusahaan.

Dalam rapat terakhir antara Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan jajarannya, Wakil Ketua Komisi VI Azman Azam Natawijana memaparkan sejumlah rekomendasi untuk kementerian terkait aset.

"Merekomendasikan untuk menghentikan proses penjualan, KSO (kerja sama operasional), serta pendirian anak usaha BUMN dan pembentukan holding," katanya, Jumat (26/9/2014).

Dalam rekomendasi selanjutnya, sambung Azam, Dewan juga mengutarakan bahwa pembentukan holding berpotensi menghilangkan BUMN dan bertentangan dengan peraturan yang ada.

Padahal awal pekan ini Dahlan Iskan baru mengumumkan resminya pembentukan holding BUMN perusahaan perkebunan dan kehutanan yang telah terkatung-katung lebih dari satu dasawarsa.

Ada 14 BUMN yang dilebur menjadi satu dengan induknya PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan 5 BUMN Kehutanan yang disatukan menjadi PT Inhutani.

Tujuan penggabungan ini tak lain untuk meningkatkan aset dan kinerja BUMN yang bersangkutan.

Selain holding perkebunan dan kehutanan, Kementerian BUMN juga sudah menyusun masterplan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efektivitas dan performa BUMN melalui pembentukan sejumlah holding.

Rencananya ada sekitar 14-16 holding yang akan menciutkan jumlah BUMN menjadi sekitar 80-90 perseroan dari jumlah saat ini yang jumlahnya mencapai 142.

Saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Dahlan mengatakan akan tetap menjalankan masterplan tersebut.

"Ya iyalah [tetap menjalankan rencana]. Ini kan negara demokrasi, pendapat banyak banget. Kita harus belajar," ungkapnya.

Dalam rapat itu, DPR memang memberikan pengecualian terhadap holding BUMN yang telah terbentuk dan tak akan mempermasalahkannya kembali.

Sebelum holding BUMN perkebunan dan holding BUMN Kehutanan, Kementerian juga membentuk dua holding lain, yakni holding BUMN semen bernama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dan holding BUMN pupuk yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper