Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pialang Asuransi Minta Keringanan Atas Pungutan OJK

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) meminta metode penghitungan pungutan Otoritas Jasa Keuangan sebesar 1,2% dari jasa keperantaraan atau brokerage fee diubah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) meminta metode penghitungan pungutan Otoritas Jasa Keuangan sebesar 1,2% dari jasa keperantaraan atau brokerage fee diubah.

Ketua Umum Apparindo Nanan Ginanjar mengatakan ketentuan besaran pungutan 1,2% sesuai PP No.11/2014 sudah tidak bisa diubah. Namun demikian, asosiasi mengusulkan agar angka dasar yang dikenakan potongan diubah.

“Kami sudah presentasikan ke OJK agar brokerage fee yang didefinisikan ulang. Angkanya bener-bener yang diterima perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya,” jelasnya di sela-sela rapat tahunan anggota di Surabaya, Rabu (29/10/2014) malam.

Dia mengatakan bila usulan yang dipresentasikan ke OJK awal Oktober lalu ini diterima maka akan ada potongan 40% dibanding bila menggunakan penghitungan lama. Potongan tersebut bagian dari biaya-biaya pialang dalam menjalankan profesinya.

Besaran jasa keperantaraan atau brokerage fee per semester I/2014 tercatat Rp1,2 triliun naik sekitar 20% dibanding periode sebelumnya. Dari pendapatan tersebut iuran yang disetorkan ke OJK sekitar Rp3,6 miliar.

“Kami baru bayar sekali, kisaran sebesar itu. Kalau nanti usulan disampaikan kelebihan bayar akan diakumulasi berikutnya,” tuturnya.

Dalam perkembangan lain, Apparindo juga mengusulkan perubahan aturan SE OJK No.06/2013 yang mengatur perihal premi dan akuisisi. Ketentuan tersebut mengatur salah satunya fee bagi pialang maksimal 15%.

Nilai tersebut sama dengan saluran distribusi lain seperti perbankan, pembiayaan, keagenan. Padahal, kata Nanang, profesi pialang seharusnya dibedakan dan diatur tersendiri besaran fee yang bisa diperoleh.

“Mereka [bank dan pembiayaan] jadi perantara tidak langsung. Sedangkan kami terikat aturan pelaporan maka tidak fair bila pembagian komisi sama,” jelasnya.

Oleh karena itu, Apparindo juga mengusulkan agar revisi SE No.06 mencantumkan tersendiri komisi bagi pialang asuransi dan reasuransi. Sedangkan besaran komisi diusulkan di atas 10% dari nilai premi.

Nanang mengatakan dari dua usulan pokok dari industri tersebut belum satupun yang direspons secara resmi oleh OJK. Sehingga 151 perusahaan pialang asuransi dan 30 pialang reasuransi kini hanya menunggu bilamana ada perubahan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper