Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Bantah Komisaris Indofarma Tersangka

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah komisaris PT Indofarma (Persero) Tbk. menjadi tersangka kasus penyalahgunaan pajak senilai Rp1 miliar.
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah komisaris PT Indofarma (Persero) Tbk. menjadi tersangka kasus penyalahgunaan pajak senilai Rp1 miliar.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menegaskan tidak ada nama Ariandi yang menjabat sebagai komisaris Indofarma. Komisaris Indofarma dirombak pada April 2013 lalu.

"Seingat saya, tidak ada komisaris Indofarma BUMN terbuka yang bernama Ariandi. Mungkin itu bukan Inforama BUMN," ungkapnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/1/2015).

Mengacu pada laporan keuangan emiten berkode saham INAF, berdasarkan rangkuman rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan pada 26 Maret 2014, susunan komisaris INAF a.l. Akmal Taher sebagai Komisaris Utama, Rina Moreta sebagai komisaris, dan Fajar Rahmat Zulkarnaen sebagai komisaris.

Dikabarkan komisaris Indofarma Ariandi ditahan di rumah tahanan Solo Jawa Tengah pada Rabu (21/1/2015). Ariandi diduga penyalahgunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) PT Indofarma dengan menerbitkan faktur pajak tidak sah.

Perbuatan Ariandi itu merugikan negara hingga Rp1.065.340.000. Ia dijerat Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper