Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Atur Definisi Kantor Cabang & Pemasaran Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menertibkan penyebaran kantor cabang dan pemasaran perusahaan asuransi dalam waktu dekat.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menertibkan penyebaran kantor cabang dan pemasaran perusahaan asuransi dalam waktu dekat.

Pasalnya, OJK mengendus adanya praktik penyalahgunaan sejumlah perusahaan asuransi yang mencampuradukkan definisi antara kantor cabang dan kantor pemasaran.

“Ini masih kita review, mana yang ketahuan melanggar aturan ini. Intinya, kalo cuma mau buka kantor pemasaran, yajangan dilebihkan menjadi kantor cabang karena definisinya berbeda,” kata Yusman, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, seperti dikutip Bisnis.com,Selasa (24/2) .

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 426/KMK.06/2003, kantor cabang perusahaan asuransi memiliki kewenangan untuk menutup polis asuransi sehingga dibutuhkan tenaga ajun ahli asuransi. Sebaliknya, kantor pemasaran hanya memiliki kewenangan untuk menjual produk asuransi.     

Namun, peraturan tersebut dibuat sebelum Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 disahkan pada November tahun lalu, sehingga regulasi masih mengacu pada UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian. Untuk itu, OJK berkomitmen untuk segera merilis sejumlah peraturan OJK (POJK) pada tahun ini.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian dan POJK No.4/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan.

Selain itu, regulator telah mengeluarkan POJK No.3/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Selain itu, regulator juga telah mengeluarkan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Evaluasi ini penting karena definisi yang salah kaprah antara kantor cabang dengan kantor pemasaran dapat merugikan konsumen. Terkadang, mereka [perusahaan asuransi] melebih-lebihkan kantor pemasaran sebagai kantor cabang. Ini yang harus ditertibkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper