Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Gandeng Pemda Berantas Koperasi Nakal

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang akan menggandeng pemda untuk menertibkan koperasi simpan pinjam (KSP) yang berpraktik sebagai lembaga pembiayaan biasa.

Bisnis.com, MALANG—Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang akan menggandeng pemda untuk menertibkan koperasi simpan pinjam (KSP) yang berpraktik sebagai lembaga pembiayaan biasa.

Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan secara teori koperasi, termasuk KSP, berarti dikelola dari dan oleh anggota, baik dari sisi pendanaan maupun pembiayaan.

“Dalam praktiknya, ada dugaan KSP yang mendapatkan pendanaan maupun menyalurkan pembiayaan dari pihak ke tiga, bukan dari anggota,” kata Indra Krisna di Malang, Jumat (13/3/2015).

KSP yang berpraktik seperti itu, harus ditertibkan. Mereka harus berubah badan hukumnya menjadi badan hukum lembaga keuangan mikro (LKM) atau bank perkreditan rakyat (BPR).

LKM yang mempunyai modal Rp5 miliar ke atas, maka harus dikonversi menjadi BPR. Demikian juga, jika LKM mempunyai kantor di dua daerah atau lebih. “Undang-undangnya menyebutkan seperti itu. Intinya, LKM hanya beroperasi di satu kabupaten/kota,” ujarnya.

Di Kota Malang, ada 700 koperasi yang beroperasi. Dari jumlah itu, hanya 400 koperasi yang aktif menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Dengan indikasi tidak menggelar RAT dan banyaknya jumlah koperasi, maka patut diduga koperasi tersebut tidak benar-benar dikelola oleh dan dari anggota, melainkan ada yang dikelola seperti layaknya lembaga jasa keuangan biasa.

Menurutnya, yang menjadi masalah, jika koperasi berpraktik seperti lembaga jasa keuangan biasa, maka pengawasan tidak jelas karena tidak lembaga yang berhak mengontrolnya.

Adapun, yang berhak mengontrol koperasi justru anggota sendiri. “Kalau anggota koperasi tidak ada, lalu siapa yang mengontrol,” ujarnya.
Karena itulah, OJK Malang segera melakukan koordinasi dengan pemda untuk menertibkan KSP yang berpraktik laiknya lembaga jasa keuangan biasa."

Jika KSP ternyata tidak dikelola anggota, maka harus berbadan hukum lainnya. Jika modalnya kurang dari Rp5 miliar, maka menjadi LKM yang berbadan hukum PT dengan syarat 60% sahamnya dikuasai pemda.

Yang juga dikoordinasikan dengan pemda, terkait dengan penertiban LKM sendiri karena sebanyak 2.200 LKM di wilayah kerja Kantor OJK Malang belum berizin.

Pemda dan OJK perlu memetakan LKM yang ada di daerah-daerah. Setelah keberadaannya jelas, maka mereka disosialisasikan bahwa operasionalnya harus berbadan hukum.

Sesuai dengan UU, maka per 8 Januari 2015, LKM harus berbadan hukum. OJK  sudah sudah berkoordinasi dengan pemda mengenai masalah penertiban LKM, namun belum ada realisasi konkrit.

“Mungkin perlu ada kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur sehingga bisa ditindaklanjuti aparat di daerah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper