Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENAKERTRANS: Revisi PP Jaminan Hari Tua Sudah di Setkab

Kementerian Ketenagakerjaan & Transmigrasi telah menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ke Sekretariat Kabinet.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ke Sekretariat Kabinet.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pembahasan lintas kementerian dan lintas instansi telah dirampungkan. Tahap selanjutnya, RPP tersebut harus mendapat tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk kemudian masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Semestinya sih sudah di Sekretaris Kabinet," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/8).

Menurutnya, perubahan beleid tersebut mengarah pada diakomodirnya kepentingan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat segera mencairkan premi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan tersebut dapat dilakukan satu bulan setelah PHK tanpa harus menunggu masa kepesertaan minimal maupun jangka waktu 10 tahun seperti yang diatur dalam PP sebelumnya.

"Saya inginnya secepatnya, Agustus ini," imbuh Hanif.

Setelah menuai protes dari masyarakat, Presiden Jokowi menginstruksikan Menaker untuk merevisi beleid jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Padahal PP tersebut baru berumur sekitar 10 hari.

"Intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/7). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper