Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RELAKSASI ATURAN OJK: Ketentuan Modal Minimum LPEI Dihapus

Untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis diperlukan suatu lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang lebih fleksible dalam melakukan kegiatan usahanya
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam rangka peningkatan supply valuta asing di sektor jasa keuangan.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK yakni pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau LPEI.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan sektor perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional.

Untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, lanjutnya, diperlukan suatu lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang lebih fleksible dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Oleh karena itu diperlukan deregulasi peraturan LPEI yang tidak mengacu kepada industri perbankan dan lebih pro kepada UMKM," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (7/10/2015).

Oleh karena itu, OJK akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI yang mencakup penghapusan ketentuan batas modal minimum.

OJK, lanjutnya, tidak akan mengatur mengenai batas modal minimum yang harus dimiliki LPEI agar LPEI lebih leluasa dalam pelaksanaan tugasnya mendorong pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

"Namun demikian, kami akan menambahkan aturan mengenai gearing ratio yang lebih sesuai dengan karakteristik LPEI sebagai lembaga pembiayaan ekspor," kata Muliaman.

OJK juga menambahkan pengaturan financing aset ratio yakni terkait pengaturan mengenai batas minimum portofolio pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI dibandingkan dengan total aset yang dimiliki.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong LPEI dapat menjalankan visi misinya untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

Muliaman menambahkan OJK juga mendorong pembiayaan UMKM dengan menambahkan aturan mengenai batasan minimum penyaluran pembiayaan oleh LPEI kepada UMKM.

"Hal itu dilakukan agar dapat lebih mengoptimalkan peran LPEI dalam mendorong dan mengembangkan UMKM yang berorientasi ekspor," ucapnya.

Muliaman berharap dengan kebijakan tersebut dapat mengoptimalkan peran LPEI dalam mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional. '

Selain itu, dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan peran LPEI dalam mendorong pelaksanaan program financial inclusion

"Ini akan mendorong LPEI untuk melakukan penyaluran pembiayaan kepada segmen UMKM sehingga dapat membantu program pemerintah dalam mengakselerasi pengembangan UMKM yang dapat melahirkan entrepreneur-entrepreneur baru yang dapat memperluas lapangan kerja," tutur Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper