Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Ventura Sudah Bisa Danai Sektor UMKM & Kreatif Pemula

Perusahaan Modal Ventura (PMV) saat ini sudah bisa mendanai usaha mikro, kecil, dan menengah, serta industri kreatif, terutama mereka yang baru memulai bisnis tersebut.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, MANADO - Perusahaan Modal Ventura (PMV) saat ini sudah bisa mendanai usaha mikro, kecil, dan menengah, serta industri kreatif, terutama mereka yang baru memulai bisnis tersebut.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan baru agar PMV bisa memberikan pinjaman kepada UMKM dan industri krestif apalagi yang baru memulai bisnis usahanya," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Dwi Suharyanto di Manado, Selasa (1/12/2015).

Dwi mengatakan saat ini peran industri modal ventura dalam mendukung pendanaan UMKM, khususnya "start-up business" atau bisnis baru yang bergerak di sektor industri kreatif, belum maksimal.

Sebagian besar PMV, katanya, saat ini melakukan kegiatan pembiayaan bagi hasil, seperti di perbankan. Hal tersebut menyebabkan "mismatch" antara kegiatan penyertaan modal dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman.

Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan pertama dengan perluasan jenis kelembagaan, yakni bentuk badan hukum dan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan modal ventura, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh PT dan koperasi, menjadi dapat juga dilakukan oleh Perseroan Komanditer (PK) dan melalui pembentukan dana ventura dengan skema kontark investasi bersama yang merupakan bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) antara PMV dan kustodian.

Dana ventura, katanya, merupakan sumber pendanaan bagi PMV yang berasal dari kumpulan dana investor, baik yang berasal dari pemerintah, badan usaha, badan hukum, maupun perorangan yang dapat digunakan untuk pendanaan terhadap usaha produktif.

Dia menjelaskan kegiatan usaha PMV tidak terbatas pada kegiatan penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi, tetapi PMV dapat juga menyalurkan pendanaan kepada usaha produktif, antara lain dengan melakukan pembelian atas surat utang yang diterbitkan oleh UMKM, termasuk "start up company" di berbagai elemen.

Selain itu, katanya, PMV dapat memberikan jasa konsultasi di bidang manajemen, pemasaran, dan akuntasi dalam melakukan kegiatannya.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan terciptanya industri modal ventura di seluruh Indonesia yang mencerminkan karakteristik modal ventura melalui kegiatan dukungan pendanaan pada industri 'start-up', termasuk ekonomi kreatif," kata Dwi.

Selain itu, katanya, diharapkan dapat mengurangi "mismatch" antara sumber pendanaan dan karakteristik kegiatan usaha PMV, dan tersedianya akses pendanaan bagi perkembangan pelaku usaha yang bergerak di bidang ekonomi kreatif serta UMKM.

Dia mengatakan terciptanya lapangan kerja baru pada sektor industri kreatif dan sektor pendukungnya mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper