Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Investor Asing Ajukan Izin Pendirian Usaha Modal Ventura ke OJK

Sebanyak dua investor asing akan mengajukan izin pendirian perusahaan modal ventura kepada otoritas jasa keuangan yang ditargetkan perizinannya tuntas tahun ini.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak dua investor asing akan mengajukan izin pendirian perusahaan modal ventura kepada Ootoritas Jasa Keuangan yang ditargetkan perizinannya tuntas tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede menyatakan kedua investor asing yang sedang memproses perizinan berasal dari Malaysia dan Singapura.

“Mereka sudah datang untuk konsultasi dengan kami terkait syarat-syarat mendirikan. Kalau persyaratannya lengkap, ditargetkan perizinan selesai tahun ini karena paling lama hanya butuh waktu dua bulan,” kata Dumoly, Jumat (5/2/2016).

Menurutnya, kedua investor asing tersebut akan menggandeng lembaga jasa keuangan dan non lembaga jasa keuangan lantaran kepemilikan modal investor asing hanya diperbolehkan sebesar 85%.

“Selain investor asing, akan ada sekitar 2 atau 3 bank swasta yang mau masuk ke modal ventura, tetapi belum kita sebutkan identitas banknya,” ujarnya.

Seperti diketahui, untuk mendorong kinerja perusahaan modal ventura, otoritas telah merilis empat peraturan melalui Peraturan OJK (POJK) terkait modal ventura.

Keempat aturan tersebut antara lain adalah POJK Nomor 34/POJK 05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Kedua, POJK Nomor 35/POJK 05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Ketiga, POJK Nomor 36/POJK.05/2015 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, POJK Nomor 37/POJK 05/2015 Tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper