Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Bangun Askrida: Pemegang Saham Setuju Pemisahan Unit Syariah

PT Asuransi Bangun Askrida mempersiapkan pemisahaan unit usaha syariah setelah mendapat restu pemegang saham.
Askrida/JIBI
Askrida/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Bangun Askrida mempersiapkan pemisahaan unit usaha syariah setelah mendapat restu pemegang saham.

Diperkirakan pemisahan unit syariah ini rampung di akhir 2017.

Didiet S. Pamungkas, Direktur Utama Asuransi Bangun Askrida menuturkan rencana pemisahaan (Spin off) Unit Syariah Askrida telah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2016.

Dalam rapat itu, kata dia, telah diputuskan  pelaksanaan spin off unit syariah ditargetkan selesai pada akhir 2017.

“Saat ini sedang dilakukan kajian yang mendalam baik untuk Unit Syariah Askrida maupun PT Asuransi Bangun Askrida selaku induk perusahaan,” kata Didiet kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Perkembangan bisnis asuransi syariah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, kata Didiet, baik dari segi jumlah perusahaan maupun dari segi keuangannya dimana  pertumbuhan premi bruto selama lima tahun terakhir untuk asuransi kerugian syariah mencapai rata-rata 24,26% menjadi salah satu pertimbangan perusahaan.

Apalagi Potensi Pasar Asuransi Syariah masih sangat luas seiring belum maksimalnya penggarapan pasar produk oleh industri asuransi umum berbasis syariah.

Dia menjelaskan data perbankan syariah menunjukan bahwa sampai dengan tahun 2015 terdapat 12 Bank Umum syariah, 22 unit Usaha Syariahdan 163 BPR Syariah.

Dari keseluruhannya memiliki pembiayaan gabungan sebesar Rp213,98 triliun dan rata-rata pertumbuhan lima tahun terakhir mencapai 32,36% dengan potensi premi kurang lebih Rp1 triliun. 

“Askrida telah mendirikan unit usaha syariah sejak tahun 2007 dan kinerjanya selalu meningkat setiap tahunnya. Saat ini Unit Syariah Askrida memiliki tujuh kantor cabang dan 13 unit layanan syariah,” kata dia.   

Dia mengatakan keinginan memisahkan UUS ini semakin kuat seiring semakin berkembangnya pangsa pasar asuransi syariah. Diharapkan dengan berdiri sebagai entitas sendiri melalui spin off kemurnian syariah lebih bisa dipertangggung jawabkan.

“Terlebih lagi dengan adanya dorongan dan keinginan baik dan komitmen yang kuat dari perusahaan induk serta dukungan regulator yang berencana membuat regulasi mengenai aturan kewajiban bagi perusahaan asuransi  untuk memisahkan unit syariahnya,” kata dia.

Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan otoritas berharap agar upaya percepatan pemisahan (spin off) unit usaha syariah dapat segera terealisasi. 

Muchlasin menuturkan, untuk mendorong percepatan spin off UUS sebagaimana amanat dalam UU No.40/2014 tentang Perasurasnsian, OJK mendesak pelaku industri keuangan non bank untuk segera menyerahkan peta jalan (roadmap) terkait rencana spin off selambat-lambatnya pada 2017.

"Masih sangat banyak yang belum menyerahkan, dari total yang terdaftar, hanya sekitar 25% yang sudah menyerahkan roadmap. Sementara 75% sisanya belum menyerahkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper