Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Teken Kesepakatan Awal Kerja Sama dengan Bank Sentral Filipina

Otoritas Jasa Keuangan dan Bangko Sentral ng Pilipinas (Bank Sentral Filipina) sepakat menjajaki kerja sama dengan menandatangi Letter of Intent sebagai awal perjanjian bilateral dalam implementasi Asean Banking Integration Framework (ABIF).
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan dan Bangko Sentral ng Pilipinas (Bank Sentral Filipina) sepakat menjajaki kerja sama dengan menandatangi Letter of Intent sebagai awal perjanjian bilateral dalam implementasi Asean Banking Integration Framework (ABIF).

Penandatanganan Letter of Intent (LoI) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M. Tetangco Jr di Jakarta, Minggu (4/6/2017).

LoI tersebut berisi kesepakatan OJK dengan BSP untuk memulai proses penyusunan perjanjian bilateral dengan kerangka ABIF, yang diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina dan sebaliknya.
Muliaman menyampaikan kesepakatan awal tersebut merupakan langkah signifikan untuk menandai upaya integrasi sektor jasa keuangan di Asean teruama sektor perbankan dalam kerangka ABIF.

"Prinsip dasar ABIF yaitu pengurangan ketimpangan dalam akses pasar dan menjadikan prinsip resiprokal sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian bilateral ke depan," kata Muliaman.

Menurutnya, kerja sama dengan berbagai negara Asean merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 2011, ABIF dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank negara-negara Asean di kawasan Asean.

Tujuan ABIF pada dasarnya yakni meningkatkan kehadiran dan peran bank Asean melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank.

Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota Asean dengan cara menegosiasikan Qualified Asean Bank (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh negara anggora Asean.

QAB adalah bank-bank terbaik dari negara Asean yang akan mendapat konsensi-konsesi dalam hal akses pasar dan perizinan cakupan operasional. QAB akan mendapat perlakuan sebagaimana bank lokal dalam hal cakupan operasionalnya.

Adapun, penandatangan LoI dengan BSP merupakan LoI kedua yang diteken oleh OJK dalam rangka ABIF. Sebelumnya, pada Maret 2016, OJK telah menandatangani dengan Bank of Thailand (BoT). Sementara itu, untuk tingkatan Bilateral Agreement, OJK sudah menandatanganinya dengan Bank Negara Malaysia (BNM) pada Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper