Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Musnahkan Lebih Dari 180.000 Lembar Uang Palsu. Termasuk Pecahan Rp2.000

Bank Indonesia dan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia memusnahkan temuan uang rupiah palsu di Jakarta pada Rabu (26/7/2017). Uang palsu yang ditemukan berasal dari berbagai laporan masyarakat selama periode 2014 – 2016
Uang palsu/Antara-R. Rekotomo
Uang palsu/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia dan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia memusnahkan temuan uang rupiah palsu di Jakarta pada Rabu (26/7/2017). Uang palsu yang ditemukan berasal dari berbagai laporan masyarakat selama periode 2014 – 2016.

Pemusnahan temuan uang rupiah palsu tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/Pe.Mus.Pid/2017/PNPn.Jkt.Sel tanggal 17 Mei 2017 perihal penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk Melakukan Pemusnahan Benda Sitaan.

Berdasarkan surat penetapan tersebut diketahui jumlah uang rupiah palsu yang dimusnahkan sebanyak 189.477 lembar. Perinciannya a.l. uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 90.180 lembar, uang rupiah palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 82.822 lembar, uang rupiah palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 10.919 lembar, uang rupiah palsu pecahan Rp10.000 sebanyak 3.590 lembar, uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 sebanyak 1.961 lembar, dan uang rupiah palsu pecahan Rp2.000 sebanyak lima lembar.

“Pemusnahan Rupiah palsu tersebut merupakan langkah untuk melindungi masyarakat agar hal uang palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat,” ujar Deputi Gubernir BI Sugeng dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (26/7/2017).

Sejalan dengan itu, masyarakat pun diimbau untuk selalu berhati-berhati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai dengan selalu mengenali keaslian rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Apabila menemukan adanya uang Rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia dan/atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper