Bisnis.com, JAKARTA -- PT Veritra Sentosa Internasional yang memiliki produk Paytren mengaku sudah melakukan proses mengajukan izin ke Bank Indonesia terkait produk uang elektroniknya. Saat ini, perseroan tengah menunggu untuk memenuhi prosedur lainnya.
Direktur Pelaksana Veritra Sentosa Internasional Hari Prabowo mengatakan, pada prinsipnya perseroan telah melakukan proses pengajuan dokumen kepada Bank Indonesia.
"Proses pengajuan dokumennya sudah lengkap, dan memang ada prosedur yang enggak sama dengan umum," ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (7/10).
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan, beberapa institusi yang menjalankan uang elektronik merasa kalau izin diperlukan hanya untuk transaksi antar pihak ketiga atau off us, tetapi kalau transaksi intra pihak institusi atau on us tidak perlu izin.
"Nah, itu salah, tidak begitu baca aturannya. Kalau institusi yang punya uang elektronik on us, tetapi dia himpun dana hingga di atas Rp1 miliar, ya tetap harus minta izin," jelasnya.
Agus melanjutkan, kecuali, kalau jaringan uang elektronik itu tidak menghimpun dana jumlah besar dan hanya dipakai kalangan sendiri. "Kami bisa pahami itu," lanjtunya.
Dia pun mengatakan, dengan telah menghimpun dana masyarakat yang besar, Bank Indonesia harus mengkaji standar operasi dan tata kelola manajemen risiko harus baik.
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1 miliar
Adapun, yang mengalami pembekuan bisnis uang elektronik dari institusi nonbank ini bukan hanya Paytren.
Namun, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo enggan menyebutkan detail nama yang bisnis uang elektronik yang dibekukan tersebut.
"Saya tidak mau sebut nama, kalau kalian tanya apakah sekitar 10? ya sekitar segitu-lah," ujarnya.
Sebelum ramai Paytren, beberapa uang elektronik dari perusahaan e-commerce disebut dibekukan seperti, Tokocash dari Tokopedia, ShoopePay dari Shoope, dan Bukadompet dari Bukalapak.