Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Sukuk, OJK Terbitkan Regulasi Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang penerbitan dan persyaratan sukuk untuk mengganti regulasi lama seiring upaya penyesuaian dengan perkembangan di pasar sukuk internasional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan hasil rapat perdana DK OJK periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (20/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan hasil rapat perdana DK OJK periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (20/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang penerbitan dan persyaratan sukuk untuk mengganti regulasi lama seiring upaya penyesuaian dengan perkembangan di pasar sukuk internasional.

OJK saat ini telah merampungkan draf  peraturan baru tentang penerbitan dan persyaratan sukuk. Saat ini, draft tersebut tengah dilakukan uji publik hingga 24 Oktober 2017 mendatang.

Terbitnya POJK baru ini secara otomatis akan mengganti regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Dalam draft regulasi baru tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan bahwa regulasi baru dibutuhkan untuk memberikan trobosan baru dalam hal insentif yang diberikan bagi perusahaan penerbit sukuk, selain insentif pungutan yang telah berlaku.

Beberapa pokok revisi peraturan dalam beleid baru ini meliputi juga penambahan ketentuan terkait pemeringkatan dan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) serta keterbukaan informasi terkait zakat.

“Selain itu, revisi peraturan juga dilandasi adanya standar internasional baru terkait keterbukaan informasi sukuk yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB),” ungkap Wimboh, dikutip Minggu (8/10/2017).

Dalam beleid yang baru, pemerintah memungkinkan emiten untuk memberikan hasil pemeringkatan atas perusahaan bila tidak ada hasil pemeringkatan sukuk. Beleid baru ini juga menambah aturan tentang PUB yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya.

Dalam hal melakukan PUB sukuk, OJK juga menyaratkan surat pernyataan dari calon emiten PUB sukuk bahwa tidak pernah mengalami gagal bayar selama dua tahun terakhir.

Pernyataan itu harus ditegaskan lagi oleh persyaratan surat pernyataan dari akuntan yang melakukan audit atas laporan keuangan peneribit PUB sukuk bahwa benar emiten tidak pernah mengalami gagal bayar dalam dua tahun terakhir.

OJK mengatur secara lebih rinci terkait PUB sukuk dalam beleid baru ini. PUB sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 3 tahun, dengan ketentuan pelaksanaan PUB tahap terakhir disampaikan pada OJK paling lambat di ulang tahun ketiga sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB sukuk.

Sementara itu, dalam ketentuan tentang keterbukaan informasi terkait zakat, OJK mengatur emiten dapat melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad sukuk.

Emiten wajib menyampaikan keterbukaan terkait ada atau tidaknya pemotongan zakat tersebut dan hal itu harus dimuat di halaman luar kulit muka prospektus. Ketentuan tentang zakat ini belum diatur dalam beleid sebelumnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper