Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Akuisisi Tahap II Danamon sudah dalam Proses

Proses akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. oleh Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) mulai memasuki tahap kedua setelah 19,9% saham dilepas pada 29 Desember 2017.
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Sng Seow Wah (kiri) berbincang Direktur Satinder Ahluwalia di sela-sela memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Sng Seow Wah (kiri) berbincang Direktur Satinder Ahluwalia di sela-sela memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Proses akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. oleh Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) mulai memasuki tahap kedua setelah 19,9% saham dilepas pada 29 Desember 2017.

Direktur Keuangan Bank Danamon Satinder Ahluwalia mengatakan penyelesaian proses akusisi tahap kedua ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan ke depan.

"Fokus kami 3-6 bulan ke depan untuk selesaikan tahap kedua. Masih perlu persetujuan dari stakeholder dan regulator," ujarnya di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Berdasarkan rencana akuisisi, MUFG berniat untuk mengakuisisi 78,3% saham Bank Danamon pada tahun ini.

Meski demikian Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum menyebutkan batas maksimum kepemilikan saham pada bank adalah 40% dari modal bank.

Bank Danamon masih perlu mendapatkan persetujuan OJK terkait pengambil alihan saham tambahan diatas 40%.

"Itu kan niat mereka [akuisisi 78,3%] tapi itu perlu proses, sekarang kami fokus selesaikan tahap dua," kata Satinder.

Direktur Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan akuisisi saham akan berlangsung secara bertahap.

Setelah tahap pertama selesai yang menjadikan MUFG sebagai pemilik atas 19,9% saham Danamon, rencananya akan ada 20,1% jumlah saham yang akan diakuisisi pada tahap kedua.

Sehingga total saham yang akan menjadi milik MUFG sesuai dengan batas maksimal kepemilikan badan hukum Indonesia atau badan hukum asing di bank dalam negeri yakni sebesar 40%.

"Persetujuan akuisisi saham 40% ini akan kita minta di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 20 Maret 2018," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper