Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Ikut Andil Berantas Investasi Bodong

Bisnis.com, JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dalam satuan tugas (satgas) waspada investasi yang ditujukan untuk pemberantasan investasi bodong.
Kiagus Ahmad Badaruddin/ppatk.go.id
Kiagus Ahmad Badaruddin/ppatk.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dalam satuan tugas (satgas) waspada investasi yang ditujukan untuk pemberantasan investasi bodong.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, bersama dengan sejumlah anggota satgas lainnya, lembaga intelijen keuangan itu berkomitmen untuk memberantas berbagai macam kedok kejahatan yang berbalut investasi.

"PPATK Bersama OJK dan instansi terkait turut dalam Satgas Waspada Investasi ini untuk bekerjasama dengan instansi terkait lainnya dalam memberantas kasus-kasus penipuan yang berkedok investasi yang sangat merugikan masyakat,’’ ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae seperti dikutip dalam laman resmi PPATK, Rabu (30/5/2018).

Keterlibatan PPATK dalam satgas tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Jakarta, Jumat (25/3).

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Satgas Waspada Investasi yang telah ditandatangani oleh 13 Pimpinan Kementerian dan/atau Lembaga. PKS ini berfokus pada upaya pencegahan dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan mengoptimalkan forum koordinasi antar-K / L yang masing–masing memiliki kewenangan dalam pemberian izin maupun pengawasan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang–Undang.

Selain itu, PKS ini juga meliputi penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, tukar menukar informasi, dan di bidang lain sesuai kesepakatan. Tujuan PKS untuk memperkuat sinergi anggota Satgas Waspada Investasi dalam melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper