Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terkait dengan tawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal jelang Lebaran.
Terlebih tawaran investasi dan pinjol ilegal semakin marak di tengah masyarakat menjelang lebaran.
Kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal termasuk investasi dan pinjol ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022.
Untuk mencegah terjebak tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, OJK pun meminta masyarakat untuk selalu mengingat prinsip legalitas dan logis (2L).
“Cek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi,” tulis OJK di Instagram resminya, Jumat (5/4/2024).
OJK menambahkan masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjol ilegal melalui layanan Kontak OJK 157.
Baca Juga
Kemudian, logis yakni dengan cek keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau masuk akal. Biasanya oknum mengiming-imingi imbal hasil yang tak masuk akal.
Menurut data OJK, jumlah investasi ilegal dan pinjol ilegal semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017–Maret 2024, jumlah investasi ilegal dan pinjol ilegal yang telah dihentikan mencapai 8.462.
Data terbaru OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 2.601 entitas keuangan ilegal pada 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024.
Entitas keuangan ilegal yang dihentikan terdiri dari 42 investasi bodong, dan 2.559 pinjol ilegal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi juga mengungkap beberapa modus penipuan jelang Lebaran.
Salah satu modus penipuan yang masih marak yakni penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menawarkan imbal hasil tetap dengan pengerjaan misi-misi tertentu.
Tak hanya itu, perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan beberapa oknum menggunakan modus penawaran member get member untuk memperbanyak anggota.
“Mesti hati-hati juga [terkait modus ini],” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Kiki menambahkan oknum juga kerap mencatut nama perusahaan yang berizin untuk melakukan penawaran investasi dengan hasil tetap.
Modus semacam ini, kata Kiki, banyak ditemukan pada platform media sosial dan aplikasi perpesanan seperti Telegram.
“Ini juga hati-hati masyarakat. Kemudian [yang perlu diwaspadai] penawaran pinjaman atau pendanaan tanpa izin,” kata Kiki.
Tidak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk hati-hati terhadap penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tetap dan syarat menyetorkan uang dalam jumlah tertentu, atau biasa dikenal money game.