Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Pinjol Ilegal, OJK Minta Waspadai Investasi Bodong Member Get Member Jelang Lebaran

OJK mengungkap modus-modus penipuan yang marak terjadi jelang lebaran selain tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang juga marak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Bisnis-Suselo Jati
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus-modus penipuan yang marak terjadi jelang lebaran selain tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.  Salah satu modus penipuan yang masih marak yakni penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menawarkan imbal hasil tetap dengan pengerjaan misi-misi tertentu. 

Tak hanya itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa beberapa oknum juga menggunakan modus penawaran member get member untuk memperbanyak anggota. 

“Mesti hati-hati juga [terkait modus ini],” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Kiki menambahkan oknum juga kerap mencatut nama perusahaan yang berizin untuk melakukan. penawaran investasi dengan hasil tetap. Dia mengatakan bahwa modus semacam ini banyak ditemukan pada platform media sosial dan aplikasi perpesanan seperti Telegram. 

“Ini juga hati-hati masyarakat. Kemudian [yang perlu diwaspadai] penawaran pinjaman atau pendanaan tanpa izin,” kata Kiki. 

Tidak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk hati-hari terhadap penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tetap dengan menyetorkan uang dengan jumlah tertentu, atau biasa dikenal dengan money game. Kiki menambahkan untuk memberantas maraknya penipuan jelang lebaran tersebut, pihaknya pun aktif melakukan edukasi ke masyarakat. 

Termasuk bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta menghadirkan program khusus Gerak Syariah selama bulan Ramadan untuk mengedukasi masyarakat. 

Selain itu, lanjut Kiki, OJK juga melakukan pemblokiran pada aplikasi atau situs yang melakukan kegiatan tanpa izin. 

“Tentu saja kami terus melakukan sinergi dengan lembaga lain untuk terus mengupayakan supaya kita masyarakat makin aware dan tidak tertipu dengan tawaran-tawaran tersebut,” pungkasnya. 

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah memblokir sebanyak 2.601 entitas keuangan ilegal pada 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024. Entitas keuangan ilegal yang dihentikan terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online (pinjol) ilegal. 

OJK juga mencatat pengaduan entitas ilegal yang diterima cukup banyak. Adapun sampai dengan 28 Maret 2024, OJK telah menerima 5.249 pengaduan yang meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper