Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti yang salah satu anggotanya Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah menghentikan aktivitas keuangan ilegal penghimpunan dana berkedok robot trading Smart Wallet.
Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto menjelaskan bahwa Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
“Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Hudiyanto menambahkan bahwa Satgas Pasti juga akan melakukan tindakan, mulai dari pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Satgas Pasti menerangkan bahwa pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Baca Juga
“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis atau 2L,” imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa legal artinya dengan memastikan produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Sedangkan aspek logis, yaitu selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
Untuk itu, Satgas Pasti mengimbau apabila masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar segera melaporkan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp 081157157157, email: [email protected], atau email: [email protected].