Bisnis.com, JAKARTA — Pinjaman online atau pinjol ilegal masih menjadi masalah akut di Tanah Air. Pinjol-pinjol ilegal tersebut beroperasi dari server yang berasal dari luar negara Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masifnya kemajuan teknologi membuat pinjol ilegal dari luar negeri menembus Indonesia dengan mudahnya.
"Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam jawaban tertulis, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, kondisi yang semakin memburuk mencerminkan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pinjol resmi atau legal, yang berizin dan terdaftar OJK, dengan pinjol ilegal.
Dia menjelaskan, perbedaan paling mendasar dari kedua entitas berbeda tersebut antara lain adalah bunga pinjaman yang tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
"Di sisi lain, kurangnya literasi masyarakat Indonesia memang merupakan salah satu penyebab maraknya korban pinjol ilegal di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga
Melihat kondisi ini, Kiki menilai tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait produk dan kegiatan jasa keuangan serta penggunaan perangkat digital masih perlu ditingkatkan.
"Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal," pungkasnya.
Pada 2021 lalu, Satgas Waspada Investasi atau SWI (sekarang menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal/PASTI) melaporkan bahwa server yang digunakan layanan pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia berasal dari berbagai negara, dengan 34% di antaranya yang terdeteksi berasal dari luar negeri. Sedangkan, sebagian besar server tidak dapat dilacak lokasinya.
Dari 3.365 entitas pinjol ilegal yang diberantas SWI pada kurun 2018—Juli 2021, hanya 22% di antaranya yang memiliki server di Indonesia. Sebagian besar atau 44% server dari seluruh pinjol itu bahkan tidak dapat dilacak lokasinya.
Sementara dari 56% server pinjol ilegal yang berhasil dilacak pemerintah, 34% berasal dari luar negeri dan 22% di dalam negeri. Lokasi server itu membentang di berbagai benua, dari Asia, Eropa, hingga Amerika.