Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap update kasus fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) bermasalah. Salah satunya adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang tersandung kasus kredit macet hingga dugaan fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pemeriksaan terhadap platform Investree saat ini sudah selesai dari pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidananya.
Dia memastikan Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK tengah mendalam kasus Investree untuk dilakukan penyidikan.
“Untuk mencegah terjadinya hal yang serupa langkah yang perlu diambil antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga : Selain Pinjol Ilegal, OJK Minta Waspadai Investasi Bodong Member Get Member Jelang Lebaran |
---|
Agusman menambahkan OJK akan terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud tersebut.
Selain itu, regulator akan terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, di antaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection,” ungkap Agusman.
Selanjutnya adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) yang juga tersandung kredit macet hingga gagal bayar lender. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP) pada platform kini sudah mencapai 63,93%.
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Artinya banyak borrower yang tidak dapat mengembalikan pinjaman dan Tanifund tidak bisa memenuhi kewajiban pemenuhan hasil kepada lender.
Terkait kasus ini, Agusman mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, lanjut dia, OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi
Lebih lanjut, OJK juga mewajibkan kepada TaniFund untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk perkembangan kasus gagal bayar PT Igrow Resources Indonesia (iGrow), Agusman menyebut bahwa OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada iGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender.
“OJK juga mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022,” kata Agusman.
Selain itu, OJK juga meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.
Lebih lanjut regulator turut melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Terakhir, OJK juga memberikan perkembangan terkini terkait dengan PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) yang digugat lender. Agusman mengatakan pengawas telah memanggil Modal Rakyat terkait dengan kasus yang terjadi.
Kemudian pengawas juga meminta Modal Rakyat untuk menyelesaikan permasalahan dengan lender melalui mediasi. Serta menggunakan hak jawab pada media untuk menjelaskan kronologi permasalahan dan langkah yang telah dilakukan Modal Rakyat.
“Terakhir meminta Modal Rakyat melakukan perbaikan internal atas publikasi penerapan asuransi,” ungkap Agusman.