Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan perubahan asumsi nilai tukar rupiah menjadi Rp14.500 per dolar AS dalam RAPBN 2019 didasari oleh risiko eksternal.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Adriyanto menegaskan keputusan mengubah asumsi nilai tukar yang diambil di dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI tidak bersumber pada isu fundamental ekonomi di dalam negeri.
"Tapi bersumber pada ketidakpastian global karena akan ada tekanan," ungkap Adriyanto di DPR RI, Rabu (19/9/2019).
Menurutnya, pemerintah meyakini tekanan terhadap nilai tukar dapat berkurang jika perang dagang AS dan China mereda.
Dalam kesempatan ini, dia juga menampik pernyataan yang mengungkapkan kebijakan fiskal dan moneter tidak kompak. Dia memaparkan otoritas fiskal dan moneter memiliki caranya masing-masing.
Sejauh ini, koordinasi antara pemerintah dengan Bank Indonesia sebenarnya sudah solid. Keduanya terus mendorong bauran kebijakan antara BI dan kemenkeu, termasuk untuk antisipasi kondisi ekonomi ke depan.
Baca Juga
"Koordinasi keduanya itu penting dan kebijakan kami akan dilihat oleh investor. Kalau mereka lihat ada ketidakkompakan, pasti mereka khawatir. Tapi kami pastikan solid," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel