Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, Presiden Jokowi Serahkan DIPA APBN 2019

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kementerian dan Lembaga, serta para gubernur pada Selasa (11/12/2018) sebagai tindaklanjut telah disahkannya UU APBN 2019.
Presiden Joko Widodo menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) saat sosialisasi kepada penerima dan pendamping di Gelanggang Remaja Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/12/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) saat sosialisasi kepada penerima dan pendamping di Gelanggang Remaja Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/12/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, NUSA DU - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kementerian dan Lembaga, serta para gubernur pada Selasa (11/12/2018) sebagai tindaklanjut telah disahkannya UU APBN 2019.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Press Tour 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).

Dia menjelaskan, saat ini proses penyusunan Peraturan Presiden tentang DIPA tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo.

Dikatakan, percepatan penyerahan DIPA tersebut merupakan salah satu kunci percepatan belanja pemerintah.

“Dulu penyerahan DIPA itu baru pada Januari atau Februari. Bagaimana mau belanja kalau DIPA-nya saja belum diserahkan,” ujarnya.

Menurutnya, DIPA merupakan final dokumen untuk melakukan belanja, karena tanpa DIPA kementerian dan lembaga tidak akan bisa melakukan belanja.

UU APBN 2019 telah ditetapkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna pada 31 Oktober 2018.  Dalam UU APBN 2019, penerimaan negara disepakati Rp2.165,1 triliun dengan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.786,3 triliun dengan rasio pajak sebesar 12,2%.

Rincian penerimaan yakni dengan pendapatan dalam negeri sebesar Rp2.164,6 triliun dan hibah sebesar Rp435,3 miliar. Penerimaan negara tersebut meningkat dari nota keuangan 2019 sebesar Rp2.142,5 triliun.

Penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.786,3 triliun yang bersumber dari PPh migas sebesar Rp66,15 triliun, PPh nonmigas sebesar Rp828,29 triliun, PPN sebesar Rp655,39 triliun, dan PBB sebesar Rp19,1 triliun. Penerimaan cukai sebesar Rp165,5 triliun, pajak lainnya sebesar Rp8,6 triliun, pajak perdagangan internasional sebesar Rp43,3 triliun.

Sementara itu, penerimaan PNBP sebesar Rp378,2 triliun yang bersumber dari penerimaan SDA migas sebesar Rp159,7 triliun, SDA nonmigas sebesar Rp30,9 triliun, PNBP lainnya sebesar Rp94,06 triliun, penerimaan BLU sebesar Rp47,8 triliun dan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp45,5 triliun.

Di sisi lain, pemerintah merencanakan belanja negara sebesar Rp2.461,1 triliun meningkat dari nota keuangan 2019 sebesar RP2.439,7 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp855,4 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp778,8 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp826,7 triliun.

Belanja non-K/L rinciannya terdiri atas program pengelolaan utang sebesar Rp275,8 triliun, pengelolaan hibah negara sebesar Rp1,9 triliun, belanja lainnya Rp150,7 triliun, dan transaksi khusus sebesar Rp126 triliun. Sementara itu, pengelolaan subsidi Rp224,3 triliun dengan subsidi energi sebesar Rp159,9 triliun, dan subsidi nonenergi Rp64,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Achmad Aris
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper