Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN kegiatan usaha bank umum dipertegas

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mempertegas perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha bank umum, yaitu jenis kegiatan yang dikenai PPN dan jenis kegiatan yang dibebaskan PPN.

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mempertegas perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha bank umum, yaitu jenis kegiatan yang dikenai PPN dan jenis kegiatan yang dibebaskan PPN.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 23 November 2010 bernomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan PPN Atas Kegiatan Usaha Perbankan.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan penegasan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan antara ketentuan yang termuat dalam UU PPN dan PPnBM dengan ketentuan dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan. "Penegasan ini juga mempermudah wajib pajak perbankan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, hari ini.Dalam SE itu disebutkan bahwa jenis kegiatan usaha bank umum yang penyerahan jasa keuangannya tidak dikenakan PPN a.l. jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapat imbalan bunga, atau jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan.Tabungan, giro, deposito berjangka, dan sertifikat deposito merupakan sebagian produk dari kegiatan usaha bank umum juga merupakan jenis kegiatan yang bebas PPN.Selain itu, kegiatan lain yang juga dibebaskan PPN adalah berbagai jenis pendapatan, seperti pendapatan sehubungan dengan deposit, pendapatan dari pelayanan buku cek, pendapatan sehubungan administrasi rekening tabungan/giro nasabah, dan pendapatan sehubungan dengan administrasi penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller.Adapun jenis kegiatan yang dikenakan PPN a.l. penjualan atas barang (agunan) yang dilakukan oleh pihak perbankan, memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah, menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, dan melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.Dalam SE itu juga ditegaskan bahwa perlakuan PPN atas kegiatan bank umum tersebut juga berlaku sama untuk jenis kegiatan yang dilakukan oleh bank perkreditan rakyat dan bank syariah atau istilahnya mutatis mutandis.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper