Pada akhir Januari ini kami akan menerima premi sebesar Rp2,5 triliun, sehingga aset akan bertambah menjadi Rp25 triliun, paparnya hari ini.
Dia menjelaskan investasi LPS lebih banyak kepada surat berharga negara berupa surat utang negara dan sertifikat Bank Indonesia, karena berdasarkan ketentuan UU investasi tidak boleh di luar instrument tersebut.
Memang hanya disitu UU mengaturnya. Jadi enak, kami nggak diganggu minta ditaruh bank ini atau bank itu, dan nggak boleh main saham, paparnya.
Selain itu, sambungnya, aset LPS juga ditempatkan dalam bentuk penyertaan modal sementara (PMS) pada waktu penyelamatan Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
Jadi yang di Bank Mutiara itu kami masih hitung investasi karena bersifat penyertaan. Ya, nanti kan dimaksimalkan penjualannya agar uang kembali, paparnya.(fh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel