Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR tolak naikkan gaji gubernur BI

JAKARTA: Panitia Kerja Komisi XI DPR menolak usulan kenaikan gaji gubernur bank sentral sebesar 3% yang dianggarkan dalam anggaran tahunan Bank Indonesia (ATBI).

JAKARTA: Panitia Kerja Komisi XI DPR menolak usulan kenaikan gaji gubernur bank sentral sebesar 3% yang dianggarkan dalam anggaran tahunan Bank Indonesia (ATBI).

Hal tersebut disampaikan Arif Budimanta, anggota Panja ATBI, seusai rapat pembahasan ATBI di Hotel Intercontinental, hari ini."Panja telah sepakat untuk tidak menaikkan gaji Gubernur BI sebagaimana yang dianggarkan tahun ini," kata Arif Budimanta, salah satu anggota Panja.Selain itu, lanjutnya, Panja menyepakati untuk menangguhkan kenaikan tunjangan prestasi pejabat tinggi BI di level Gubernur, Deputi Gubernur, dan Direktur. Langkah ini dilakukan karena DPR masih akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap keseluruhan kinerja bank sentral.Kendati demikian, terangnya, Panja sepakat untuk menaikkan gaji pegawai bank sentral pada level dasar."Kami telah menyepakati kenaikan gaji pegawai BI untuk mengurangi ketimpangan gaji yang sangat tinggi antara pimpinan dan pegawai tingkat bawah," jelas Arif. Adapun, kenaikan gaji Dewan Gubernur masih akan diputuskan kemudian dalam rapat kerja bersama pimpinan bank sentral. Ditemui di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menilai hal tersebut sebagai keputusan politik."Keputusannya itu kan keputusan politik, artinya mereka [DPR] yang menetapkan untuk menyetujui atau tidak gaji Dewan Gubernur BI," katanya.Namun, Halim enggan berkomentar lebih lanjut terkait keputusan Panja tersebut. "Saya tidak mempunyai wewenang. Kami kan cuma menyetujui anggaran tahunan BI saja," ujarnya. Sebelumnya, Panja ATBI telah menyetujui kenaikan gaji pegawai BI untuk level dasar sebesar 15% sampai 20% dengan besaran gaji pokok saat ini Rp500.000 hingga Rpl,4 juta.Pegawai tata usaha dan staf yang memiliki gaji pokok sebesar Rp800.000 hingga Rp2,l juta dan Rpl,7 juta sampai Rp4,6 juta naik 10% hingga 15%.Gaji pokok kepala seksi, deputi kepala bagian dan kepala bagian naik 7% sampai 10%. Secara berurutan setiap pegawai pengisi jabatan tersebut saat ini menerima gaji pokok Rp2,l juta-Rp8,3 juta, Rp3,l juta-12,4 juta, dan Rp 5,6 juta-Rp20,9 juta.Adapun, gaji pokok deputi direktur sebesar Rp6,9 juta-Rp20,4 juta dan direktur Rpl2 juta hingga Rp36,6 juta akan naik 3% hingga 7%.Bank Indonesia nyaris setiap tahun menambah alokasi gaji pegawai, baik bentuk tunjangan prestasi, gaji pokok atau penambahan karyawan.(yes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Errol Poluan
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper