Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: Masih ada bank tak tepat pelaporan

JAKARTA: Setelah lebih dari 2 bulan menerapkan kebijakan pelaporan suku bunga dasar kredit, Bank Indonesia menyatakan masih ada bank yang melakukan kesalahan dalam pelaporan ini.

JAKARTA: Setelah lebih dari 2 bulan menerapkan kebijakan pelaporan suku bunga dasar kredit, Bank Indonesia menyatakan masih ada bank yang melakukan kesalahan dalam pelaporan ini.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Wimboh Santoso menyatakan bank sentral masih memverifikasi laporan suku bunga dasar kredit (SBDK) yang wajib dilaporkan oleh bank beraset diatas Rp10 triliun sejak 31 Maret 2011.

Dalam verifikasi itu, menurut dia, bank sentral menemukan masih ada laporan SBDK yang diragukan kebenarannya karena melakukan kesalahan dalam penghitungan. Mayoritas bank sudah betul menghitungnya, tapi beberapa masih belum, ujarnya, hari ini

Wimboh mengatakan kesalahan tersebut terjadi karena masih ada bank yang memiliki pemahaman yang berbeda dalam komponen dan sub komponen laporan SBDK.

Kami masih memverifikasi keakuratan dalam laporan SBDK. Kalau ada pemahaman yang berbeda maka akan diluruskan, ujarnya tanpa mau menjelaskan bank apa saja yang masih salah dalam menghitung SBDK.

Bank sentral menentukan ada tiga komponen utama dalam penetapan SBDK, yakni harga pokok dana untuk kredit, biaya overhead dan margin dari bank. Dari tiga komponen tersebut kemudian terbagi lagi menjadi berbagai macam sub komponen.

Wimboh menambahkan keakuratan laporan dibutuhkan bagi bank sentral untuk membandingkan komponen SBDK, guna mendorong efisiensi dari perbankan. Meski demikian, katanya, efisiensi tersebut membutuhkan proses dan tidak bisa dilaksanakan hanya dengan perubahan semalam.

Masing-masing bank memiliki strategi, apakah dari penguatan teknologi informasi agar efisien atau peningkatan keahlian prediksi risiko kredit agar biayanya bisa turun, ujarnya.

Sejak 31 Maret 2011, ada 42 bank yang memiliki aset diatas Rp10 triliun yang diwajibkan untuk melaporkan SBDK ke bank sentral. Mereka juga diwajibkan untuk mengumumkan SBDK tersebut ke masyarakat lewat pengumuman di kantor cabang, media massa dan situs resmi. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper