Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbit Kartu ATM & Debet Siap Menuju Teknologi Chip

JAKARTA—Bank Indonesia (BI) memastikan 90% perbankan nasional penerbit kartu ATM dan kartu debet siap melakukan migrasi dari teknologi kartu magnetic stripe menuju teknologi chip untuk meningkatkan keamanan transaksi keuangan nasabah.
 
Deputi Direktur Divisi Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko mengatakan sebanyak 92 bank dari 102 bank nasional penerbit kartu ATM dan kartu debet telah menandatangani kesepakatan non disclosure agreement (NDA) dengan otoritas perbankan.
 
Berdasarkan data BI, para penerbit kartu ATM dan kartu debet tersebut masing-masing terdiri dari 47 bank penerbit kartu ATM dan 55 bank penerbit kartu debet.
 
“Hanya beberapa bank saja yang belum tanda tangan. Tahun ini, kemungkinan akan selesai semua,” ujarnya disela Seminar Nasional Era Baru Pengamanan Transaksi Berbasis Kartu Chip, Pembiayaan Elektronik, dan Ketentuan Perundang-Undangan yang digelar Bisnis Indonesia, Rabu (23/1).
 
Dia menjelaskan perlunya setiap bank menandatangani NDA dengan tujuan memastikan standar spesifikasi kartu yang akan digunakan oleh setiap bank penerbit kartu ATM dan kartu debet.
Selain itu, lanjutnya pihak bank harus menjamin sepenuhnya kerahasiaan data yang tersimpan di dalam chip guna menghindari tindak kejahatan penggunaan kartu ATM maupun kartu debet yang  berpotensi merugikan nasabah.
 
“Kalau mau ikut migrasi ke chip ini, mereka harus janii tidak akan membuka data yang tersimpan di dalam chip tersebut,” tuturnya.
 
Menurut Puji otoritas perbankan tidak akan memberi tenggat waktu kepada 10 bank yang belum menandatangani perjanjian NDA. “Bisa saja mereka masih mempelajari ketentuannya atau jumlah kartu beredarnya masih kecil,” jelasnya.
 
Meski masih memiliki rentang waktu 2 tahun ke depan, Puji berharap migrasi teknologi chip ini dapat dimulai sejak awal mengingat besarnya jumlah kartu beredar di masyarakat.
 
Berdasarkan Surat Edaran BI No.14/23/DASP yang terbit Agustus 2012, bank yang bertindak sebagai penyelenggara kartu ATM dan kartu debet wajib mengimplementasikan teknologi chip dan penggunaan personal identification number (PIN) paling kurang 6 digit angka paling lambat pada 31 Desember 2015.
 
Sebagai perbandingan, sejak  teknologi chip dipakai penerbit kartu kredit, mulai terjadi penurunan tindak kejahatan perbankan (fraud).
 
BI mencatat tindak kejahatan dengan kartu kredit pada 2009 mencapai 110.000 kali. Jumlah itu turun drastis ketika otoritas perbankan mulai menerapkan teknologi chip kepada penerbit kartu kredit. 
 
Adapun tindak kejahatan dengan menggunakan kartu ATM dan kartu debet pada 2012 cenderung meningkat. Kasus fraud kartu ATM dan debet pada 2012 mencapai 24.400 kali, naik dibandingkan dengan 2011 sebanyak 19.000 kali.
 
Sampai dengan November 2012, jumlah pemegang kartu ATM dan kartu debet di Indonesia mencapai 76,98 juta pemegang kartu atau tumbuh 24,8% dibandingkan dengan November 2011 sebanyak 61,68 juta. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper