BISNIS.COM, SEMARANG-Otoritas Jasa Keuangan ingin segera bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna membahas dugaan kartel suku bunga di perbankan nasional yang sedang menjadi fokus pemeriksaan dari komisi anti monopoli tersebut.
Muliaman D. Hadad, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pertemuan itu dimaksudkan karena ada persinggungan pekerjaan antara kedua lembaga ini, terutama masalah persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
“Jadi ada persinggunggan pekerjaan antara OJK dan KPPU. Nah kalau kita berangkat dari persinggungan pekerjaan ini, maka banyak hal yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Muliaman enggan berkomentar mengenai dugaan kartel suku bunga. Namun, paparnya, perbankan sebenarnya masih bisa berkompetisi dalam suku bunga bila pengawasan dari regulator berjalan dengan baik. Selain itu, perusahaan yang menjadi anggota kartel juga belum tentu mematuhi kesepakatan secara mulus.
“Perusahaan bisa kartel dan bisa bermuka dua. Yang dikhawatirkan kartel itu berkongkalikong sehingga negatif. Akan tetapi bila bisa diupayakan persaingan karena pengawasan berjalan baik, kami kira harga tetap akan kompetitif,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, dugaan kartel dan oligopoli suku bunga di perbankan nasional sudah tercium sejak lama. KPPU periode 2007—2012 sudah menelisik dugaan kartel suku bunga tersebut, namun sayang belum ada hasil yang disampaikan ke masyarakat.
Pekan lalu, KPPU kembali membuka pemeriksaan tentang dugaan kartel bunga kredit terutama pada segmen mikro. Komisioner KPPU meminta data penyaluran kredit ke Bank Indonesia, terutama dari bank umum kelompok usaha (BUKU) 3 dan 4.
Fokus pemeriksaan KPPU untuk sementara masih pada kedua kelompok bank tersebut karena memiliki pangsa pasar terbesar sehingga berpengaruh dalam menentukan bunga pinjaman yang ada di pasar.