Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada lima belas perusahaan modal ventura dikarenakan tidak melaporkan kegiatan usaha semester I/2012.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan lima belas perusahaan tersebut tidak beroperasi dengan baik dan tidak mempunyai itikad untuk melaporkan kegiatan usaha.
“[Perusahaan] nggak beroperasi, nggak melapor ke OJK,” katanya Rabu (11/9/2013).
Mayoritas dari perusahaan tersebut berlokasi di Jakarta, meskipun ada perusahaan yang berlokasi di Aceh, dan Denpasar. Nama-nama perusahaan yang terkena sanksi PKU adalah PT Dinamik Sistim Sejahtera, PT Handa Putra Capital, PT Inkapita Venture.
Selanjitnya PT Jasa Dinamika Ventura Corporation, PT Mahe Investama, PT Ventura Investasi Perdana, PT Ventura Overseas Capital, PT Maco Venturindo Kapital, PT Ventura Tunai Capital, PT Yao Capital, PT Abalone Siber Capitalindo, PT Techno Venture Business Synergy, PT Ventura Cakrawala Investama, PT Brata Ventura dan PT Bhakti Sarana Ventura.
Perusahaan modal ventura merupakan perusahaan yang menjadi mitra usaha pengusaha kecil yang tidak memiliki modal. Dalam beberapa tahun mereka menjalankan sistem bagi hasil hingga UKM yang diberikan modal mampu menjalankan usaha sendiri.
Saat ini jumlah perusahaan modal ventura terdapat 89 perusahaan, termasuk perusahaan yang telah terkena sanksi PKU tersebut. (ra)