Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah 17 Bank Penerima Setoran Haji

Setelah melalui proses seleksi, verifikasi, dan visitasi, Kementerian Agama akhirnya menetapkan 17 Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) 2014.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah melalui proses seleksi, verifikasi, dan visitasi, Kementerian Agama  akhirnya menetapkan 17 Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) 2014.

Ketujuh belas bank trersebut  merupakan hasil evaluasi dan verifikasi dari 30  berkas pendaftaran dari bank calon BPS yang telah diseleksi sejak Juni hingga November 2013.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu menyebutkan BPS-BPIH yang ditetapkan adalah bank yang berbadan hukum PT, berbentuk Bank Syariah atau Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah.

“Selain itu, BPS-BPIH adalah bank yang berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama, memiliki kondisi kesehatan bank yang prima, melaksanakan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas dana setoran awal, dan tidak memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya,”  ujarnya seperti dimuat situs Kementerian Agama, Senin (2/12/2013)..

Ketujuh belas bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH itu terdiri dari enam Bank Umum Syariah dan sebelas Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah. Keenam Bank Umum Syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.

Adapun sebelas Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah dan ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.

BANK TRANSITO

Kementerian Agama juga telah menominasikan tiga bank umum nasional sebagai bank transito. Ketiga bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Menurut Anggito, penetapan bank transito ini bertujuan menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan Syariah.

Dengan ditetapkannya 17 BPS-BPIH dan 3 Bank Transito, berarti ada 10 BPS lama dan calon BPS yang tidak memenuhi persyaratan. Kepada mereka, lanjut Anggito, sekarang ini telah dilakukan pencabutan ijin sebagai BPS-BPIH.

“Kami juga meminta kepada mereka untuk melakukan penjelasan publik, pemindahan data dan dana jamaah, serta melakukan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Agama,”  paparnya.

Dia menambahkan bahwa penetapan dan pencabutan sebagai BPS-BPIH akan dimulai pada 1 Januari 2014. “Pemindahan dana kepada Bank Syariah atau Bank yang memiliki layanan syariah diberi waktu maksimum 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper