Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: LPS Seharusnya Tangguhkan Tambahan Modal Bank Mutiara

Anggota BPK Ali Masykur Musa menilai LPS seharusnya menunda pemberian modal tambahan untuk Bank Mutiara sebesar Rp1,5 triliun pada akhir tahun lalu.n
Bank Mutiara/Bisnis
Bank Mutiara/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Anggota BPK Ali Masykur Musa menilai LPS seharusnya menunda pemberian modal tambahan untuk Bank Mutiara sebesar Rp1,5 triliun pada akhir tahun lalu.

Ali menekankan seharusnya kasus bailout Bank Century (kemudian menjadi Bank Mutiara) yang merugikan negara total Rp7,4 triliun diselesaikan terlebih dahulu.

"Selesaikan dulu masalah hukumnya, maka kedudukan atas tambahan modal menjadi jelas," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (10/1/2014).

Ali menuturkan meski tidak menjadi bagian dari pemeriksaan dan keputusan BPK mengenai kasus bailout Bank Century, tidak tertutup kemungkinan ke depan, muncul permintaan kepada BPK untuk memeriksanya.

Pada akhir tahun lalu, BPK merilis laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus bailout Bank Century. Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan total kerugian negara dari kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga Rp7,4 triliun.

Rinciannya, pada kasus FPJP Bank Century, negara rugi Rp689,39 miliar yang disalurkan pada 14,17,dan 18 November 2008. Sementara dari penetapan sebagai bank gagal, negara rugi RP6,7 triliun. BPK sudah menyerahkan laporan ke KPK.

"Setelah penyaluran dana bantuan tersebut, Bank Century tetap saja belum sehat. Bahkan sampai saat ini belum sehat. Ini kan sudah terbukti," pungkas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar menyampaikan hal senada. Menurutnya, saat ini sumber dana pemberian suntikan modal kepada Bank Mutiara yang berasal dari premi masih dipertanyakan.

Adapun, lanjut Harry, DPR akan dan berhak melakukan fungsi pengawasan terhadap LPS sebagai pemberi sekaligus pemilik Bank Mutiara.

"Saat ini memang belum ada UU yang mengatur tentang suntikan modal dari premi. Namun, DPR bisa saja merekomendasikan direksi LPS diperiksa secara hukum," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper