Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tak Bisa Batasi Asing di Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mampu menerbitkan regulasi pembatasan perusahaan asing sebagai bentuk asas resiprokal dalam industri asuransi menjelang ASEAN Economic Community 2020.
Firdaus Djaelani, Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK. /bisnis.com
Firdaus Djaelani, Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK. /bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mampu menerbitkan regulasi pembatasan perusahaan asing sebagai bentuk asas resiprokal dalam industri asuransi menjelang ASEAN Economic Community 2020.

Firdaus Djaelani, Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, mengatakan tidak bisa membatasi perusahaan asuransi asing yang masuk dan memasarkan produk ke Indonesia.

Menurut dia, hal itu berbeda dengan asas resiprokal melalui pembatasan kepemilikan saham dalam industri perbankan.

"Kalau asuransi agak sulit dibatasi, misalnya perusahaan asing dan lokal joint venture karena ingin transfer teknologi. Kecuali izinnya untuk individu asing itu baru bisa dibatasi," jawab Firdaus usai menghadiri acara 14th CEO Insurance Summit di Nusa Dua, Rabu (19/2/2014).

Menurut dia, pembatasan kepemilikan saham oleh asing di industri asuransi nasional juga sulit dilakukan karena produk asuransi sangat tersegmentasi sesuai strategi perusahaan.

Kendati demikian, regulator terus berupaya memonitor perkembangan asuransi menjelang masyarakat ekonomi ASEAN. Salah satunya melakukan pertemuan bilateral dengan regulator negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura untuk mencapai kesepakatan penerapan asas resiprokal tersebut.

"Indonesia termasuk sangat liberal membuka keran industri asuransi, mencapai 60% oleh asing, inginnya mereka juga membuka pasarnya untuk asuransi lokal, itu sedang dibicarakan bilateral,"katanya.

Langkah yang bisa diupayakan OJK adalah mendorong perusahaan asuransi lokal untuk berekspansi lebih gencar, dan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) untuk memperluas jangkauan pasar.

Dia juga mengimbau perusahaan asuransi untuk mempersiapkan permodalan, pengembangan kapasitas, sistem, sumber daya manusia, dan meningkatkan kualitas produk dengan melakukan pemeringkatan di lembaga rating internasional. 

"Jangan cuma menyiapkan diri untuk bertahan, tetapi juga untuk menyerang pasar negara lain. Kalau susah masuk pasar Singapura, alternatif saja ke Laos atau Kamboja,"sebutnya.

Firdaus menyadari adanya kesenjangan perkembangan industri asuransi di Asia. Penetrasi di Taiwan misalnya sudah mencapai 15%, Korea 11%, China dan Jepang 10%, Singapura 6%, dan Indonesia berada di peringkat buncit hanya 2,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper