Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) telah menggelar pemusnahan uang palsu sebanyak 135.110 lembar.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius mengungkapkan pemusnahan uang palsu rupiah tersebut dilakukan menggunakan messin racik uang kertas yang dimiliki oleh BI.
“Temuan uang palsu mengalami peningkatan, karena semakin canggihnya mesin cetak printer yang beredar di masyarakat dan disalahgunakan,” ungkapnya di Kantor BI, Kamis (20/2/2014).
Sepanjang 2013, Lambok menuturkan dari sejuta lembar uang beredar, terdapat 11 lembar uang palsu . Sehingga, dia menyarankan untuk mengetahui keaslian uang, masyarakat harus menyediakan waktu untuk memeriksa uang sebelum melakukan transaksi.
Lambok mengungkapkan uang palsu tersebut tidak memiliki nilai, sehingga tak layak ditransaksikan. Temuan uang palsu masih dominan di Pulau Jawa.
Adapun provinsi paling tinggi penemuan uang palsu yakni Jawa Timur dengan persentase 22,85%, Jakarta 20,71%, Jawa Barat 15,23%, Jawa Tengah 13,19% dan Yogyakarta 12,3%.
Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan pada 20 Februari 2014sebagai berikut:
- Uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 sebanyak 67.278 lembar
- Uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 sebanyak 56.764 lembar
- Uang rupiah palsu pecahan Rp20.000,00 sebanyak 5.033 lembar
- Uang rupiah palsu pecahan Rp10.000,00 sebanyak 3.553 lembar
- Uang rupiah palsu pecahan Rp5.000,00 sebanyak 2.460 lembar
- Uang rupiah palsu pecahan Rp2.000,00 sebanyak 19 lembar, dan
- Uang rupiah palsu pecahan Rp1.000,00 sebanyak 3 lembar.