Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali akan melego PT Bank Mutiara Tbk. yang dulu bernama Bank Century dengan syarat tertentu. Apa saja syaratnya?
Dalam keterangan tertulis menyebutkan LPS Kembali membuka proses penjualan saham Bank Mutiara sesuai ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009 tentang LPS.
Penjualan seluruh saham Bank Mutiara akan dilakukan melalui penjualan strategis (strategic sale) kepada calon investor yang memenuhi syarat tertentu. Untuk penjualan saham Bank Mutiara, LPS telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas sebagai penasehat keuangan.
Pihak-pihak yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis yang ditujukan kepada Danareksa Sekuritas melalui surat ataupun email. Surat ditujukan paling lambat 4 April 2014.
Setelah penyerahan pernyataan minat, pihak-pihak yang berminat diminta untuk mendaftarkan diri dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan paling lambat 10 April 2014.
LPS akan melakukan seleksi terhadap calon investor berdasarkan sejumlah kriteria.
Berikut syarat calon investor Bank Mutiara :
1. Memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan saham bank dan pemegang saham pengendali bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
2. Bukan merupakan pemegang saham lama dan/atau mantan pengurus yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian bank yang diselamatkan, atau pihak terafiliasi dari pemegang saham lama dan/atau mantan pengurus tersbut sebagaimana diatur dalam UU mengenai perbankan.
3. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.