Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pembahasan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perasuransian dapat segera diselesaikan di tengah kesibukan anggota dewan terkait Pilpres.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch. Muchlasin menuturkan pihaknya turut menunggu pengesahan RUU tersebut.
“Akan menjadi tertunda-tunda dan prosesnya akan lama lagi jika tidak selesai oleh DPR periode sekarang,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (2/6/2014).
Dia menuturkan proses akan menjadi berkepanjangan jika RUU Perasuransian ini tidak tersahkan oleh anggota dewan dan dikembalikan kepada pemerintah.
Menurut dia, perlu ada pembicaraan dari awal lagi jika RUU masuk ke DPR periode 2014-2019 yang baru terpilih pada Pileg yang lalu.
“Kalau sampai pembahasannya tidak selesai di periode ini, perlu ada penjelasan lagi dan mungkin anggota dewan baru jadi perlu mempelajari ulang,” tuturnya.
Ketetapan tentang asuransi syariah masih mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No.39/2008 tentang Perubahan Kedua atas PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Disebutkan pada PP ini, modal minimum bagi perusahaan asuransi syariah sebesar Rp50 miliar.