Bisnis.com, JAKARTA--Penggunaan dana hasil emisi obligasi PT Pupuk Indonesia (Persero) salah satunya untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Akan tetapi, dalam prospektus yang dipublikasikan perseroan Selasa (1/7/2014) tujuan pembentukan perusahaan properti dihapuskan.
Perseroan memaparkan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi senilai Rp2,15 triliun tersebut setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk anak-anak usaha dan modal kerja.
Pertama, sekitar 42% diberikan kepada PT Pupuk Iskandar Muda yang akan digunakan untuk melunasi pinjaman bank. Kedua, sekitar 37% sebagai pinjaman PT Pupuk Kalimantan Timur yang akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja.
Ketiga, sekitar 12% sebagai pinjaman kepada entitas yang akan dibentuk oleh perseroan. Perseroan akan mengembangkan entitas baru yang bergerak di bidang energi.
Terakhir, sekitar 9% akan digunakan sebagai pinjaman kepada PT Pupuk Indonesia Logistik untuk pengembangan bisnis logistik dan niaga.
Sebelumnya, terdapat rencana penggunaan dana sebesar 7% dari nilai obligasi akan diberikan sebagai pinjaman kepada entitas yang akan dibentuk oleh perseroan dalam pengembangan bisnis properti. Namun, dalam prospektus yang terakhir diterbitkan, rencana tersebut dihapuskan.