Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Iklan Jangan Lebay!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku industri jasa keuangan menyampaikan iklan dalam bahasa yang dilebih-lebihkan atau superlatif.
Aturan yang melarang penggunaan bahasa superlatif termuat dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) No 12/SEOJK.07/2014). /Bisnis.com
Aturan yang melarang penggunaan bahasa superlatif termuat dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) No 12/SEOJK.07/2014). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku industri jasa keuangan menyampaikan iklan dalam bahasa yang dilebih-lebihkan atau superlatif.

Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan saat ini masih banyak perusahaan jasa keuangan yang menggunakan bahasa superlatif untuk menarik calon konsumen. Iklan memanfaatkan klaim serba hebat namun tanpa didikung oleh dasar yang memadai.

“Ada iklan yang menyebutkan sebagai ‘bank terhebat’, ‘bank terkuat’, itu klaimnya dari mana?” katanya, Rabu (6/8/2014).

Aturan yang melarang penggunaan bahasa superlatif termuat dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) No 12/SEOJK.07/2014) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Beleid tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014 dan akan diimplementasikan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper