Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Pemerintah Perlu Dukung Modal Ventura untuk Fokus ke UKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai merancang skema bisnis baru dan mendorong perusahaan modal ventura untuk terlibat dalam proyek pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diadakan pemerintah.
OJK/Bisnis.com
OJK/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai merancang skema bisnis baru dan mendorong perusahaan modal ventura untuk terlibat dalam proyek pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diadakan pemerintah.

Pasalnya, OJK menilai industri modal ventura memiliki peran penting dalam mendukung pemberdayaan UMKM. Namun, peran tersebut tidak mampu berfungsi maksimal, karena pertumbuhan industri modal ventura seakan-akan mentok.

Lihat saja, pertumbuhannya cukup kontras dibandingkan dengan sektor industri keuangan nonbank (IKNB)  lainnya yang selalu menyentuh angka double digit setiap tahunnya.

“Padahal, perannya krusial dalam mengembangkan UMKM yang tidak tersentuh pendanaan dari perbankan. Makanya, kami ingin mengembangkan portofolio bisnis mereka [modal ventura] ke arah inovasi teknologi dan equity partner,” kata kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (26/12/2014).

Menurutnya, pengembangan industri modal ventura membutuhkan keberpihakan pemerintah, salah satunya melalui keikutsertaannya ke dalam proyek pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengusaha non bankable.

“Jika bank tidak mau menyalurkan kreditnya karena risikonya besar, maka itu bisa dialihkan ke modal venturan. Seharusnya demikian skemanya,” tuturnya.   

Mengutip laman OJK, aset modal ventura per September 2014 mencapai Rp8,9 triliun atau meningkat 7,1% dibandingkan dari Rp8,3 triliun pada Januari tahun ini. Penurunan tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor a.l terbatasnya sumber pendanaan, dan kebijakan regulator.

Jika dirinci, aset modal ventura terdiri dari sejumlah akun, termasuk pencatatan mengenai pembiayaan serta penyertaan modal ventura atau kegiatan usaha yang diperkenankan oleh PMK No.18/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Masih mengacu pada peraturan yang sama, kegiatan usaha industri yang diperbolehkan antara lain penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation) dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit sharing).

Modal ventura paling banyak menyalurkan pembiayaan bagi hasil dengan total nilai Rp4,41 triliun, diikuti penyertaan saham Rp1,28 triliun dan obligasi konversi Rp719,6 miliar pada September 2014.

 “Dari sekian banyak diskusi yang telah dilakukan, OJK akan merilis sejumlah aturan terkait industri modal ventura. Kemungkinan, tahun depan sudah bisa berjalan,” tekan Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper